Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tengah menyusun RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam RPOJK tersebut akan diatur ulang mengenai batas atas pendanaan fintecg peer to peer (P2P) lending.
Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending 360Kredi yang bergerak di sektor konsumtif menyambut baik rencana kenaikan batas atas pendanaan. Namun, CEO 360Kredi Kuseryansyah menyampaikan rencana tersebut tidak akan berdampak terhadap perusahaan, khususnya yang terkait dengan peningkatan dana.
"Sebab, pada umumnya pendanaan konsumtif berada pada range di bawah Rp 10 juta," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/4).
Sementara itu, Kuseryansyah menilai rencana kenaikan batas atas pendanaan itu tentu akan memperluas cakupan layanan fintech lending kepada UMKM yang merupakan kontributor penting bagi GDP dari penyerapan tenaga kerja Indonesia. Selain itu, berpotensi mendorong peningkatan penyaluran fintech lending bagi UMKM yang makin inklusif.
Baca Juga: Fintech Lending Terapkan Sejumlah Strategi untuk Tekan Angka Kredit Macet
Kuseryansyah mengatakan rencana tersebut menjadi bentuk nyata dalam pemenuhan roadmap pengembangan dan penguatan fintech lending yang telah dicanangkan OJK tahun lalu, terutama terkait peningkatan porsi pendanaan sektor produktif yang dapat meningkat lebih agresif.
Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa pengaturan ulang batas atas pendanaan fintech lending tersebut saat ini tengah dilakukan kajian.
Secara rinci dalam kajian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut nantinya fintech lending sektor produktif yang bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar harus menaati syarat yang diterapkan OJK.
Salah satunya fintech lending harus memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Ditambah tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News