kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Nasib Pemegang Polis Jiwasraya Jadi Tak Menentu


Jumat, 21 Februari 2025 / 19:17 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Nasib Pemegang Polis Jiwasraya Jadi Tak Menentu
ILUSTRASI. Perwakilan Pemegang Polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi Machril menilai nasib para pempol yang menuntut uang kembali makin tak terarah, seusai OJK mencabut izin usaha Jiwasraya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Februari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025. 

Seiring dengan pencabutan izin usaha Jiwasraya, sebanyak 70 pemegang polis (pempol) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life bersikukuh menuntut uang mereka kembali sebesar Rp 217 miliar. 

Perwakilan Pemegang Polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi Machril menilai nasib para pempol yang menuntut uang kembali makin tak terarah, seusai OJK mencabut izin usaha Jiwasraya. Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah, terkhusus Presiden Prabowo Subianto, agar permasalahan yang sudah dialami sejak lama oleh para pemegang polis bisa dibantu untuk diselesaikan.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya

"Ditambah dengan dicabut izin usaha Jiwasraya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu hal itu bersifat urgent bagi pempol agar masalah bisa segera terselesaikan. Khususnya, kami meminta kepada Presiden Prabowo supaya bisa membantu menyelesaikan," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Machril berterus terang para pempol keberatan ketika OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Jiwasraya. Menurutnya, nasib para pempol Jiwasraya, termasuk uang milik mereka, akan menjadi tidak jelas ketika perusahaan dicabut izin usaha.

"Lalu, status kami ini nasabah siapa? Kalau perusahaan itu dibubarkan, kami menjadi nasabah siapa? Jiwasraya sudah tidak ada. Oleh karena itu, kami berharap juga kepada Presiden untuk membantu hal itu," tuturnya.

Menurut Machril, seharusnya sebelum OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Jiwasraya, regulator itu harus memastikan sesuai undang-undang yang berlaku bahwa semua kewajiban perusahaan asuransi tersebut sudah terselesaikan atau belum. Kenyataannya, memang masih ada yang belum diselesaikan dari pihak Jiwasraya.

Lebih lanjut, Machril mengungkapkan sebenarnya saat audiensi antara pihak Jiwasraya dengan DPR, direksi Jiwasraya menyebut apabila uang pempol dikembalikan, tentu tak bisa sepenuhnya atau 100%. Lantas, DPR mengusulkan agar uang para pempol Jiwasraya bisa diganti dengan aset Jiwasraya yang masih disita Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca Juga: Program Restrukturisasi Jiwasraya Diikuti 99,9% Polis

Machril menilai bahwa aset Jiwasraya yang disita Kejagung juga merupakan hak para pempol. Dengan demikian, seharusnya bisa untuk membayar uang pempol yang belum terbayarkan. 

"Terjadi tindakan pidana yang kemudian aset itu disita oleh Kejagung, tentu itu dana kami. Kenapa tidak dikembalikan ke kami?" ungkapnya.

Adapun Kementerian BUMN pada 2024 sempat menuturkan terdapat aset Jiwasraya yang terdiri dari Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan pihak Kejagung dalam perkara hukum. 

Machril bahkan menyampaikan apabila Jiwasraya memang berniat untuk mengembalikan uang pempol yang menolak restrukturisasi, sebenarnya hanya tinggal mencairkan deposito berjangka saja juga sudah menutupi penggantian uang para pempol. Namun, sampai saat ini, pempol yang menolak restrukturisasi belum mendapatkan apa pun dari Jiwasraya.

Adapun berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya pada 2023, aset yang dimiliki perusahaan sebesar Rp 6,77 triliun per kuartal I-2023, sedangkan nilai aset deposito berjangka sebesar Rp 350 miliar.

Sementara itu, Machril juga sempat mengungkapkan alasan tak ingin mengikuti restrukturisasi padahal sudah ditawarkan berkali-kali. Dia bilang tak ingin jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya, bahkan dinilai restrukturisasi juga tidak sehat.

"Artinya, kalau melihat bentuk tawaran restrukturisasi, ada pemotongan 40% dana kami dan dibayarkannya dengan tenor tertentu, tentu saja kami tidak mau hal itu. Restrukturisasi juga sifatnya penawaran bukan mandat, jadi namanya menawarkan, kami boleh menolak," kata Machril. 

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9% dari total pemegang polis Jiwasraya.

"Adapun posisi per akhir November 2024, telah mencapai 99,9% dari seluruh pemegang polis," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (17/12).

Persentase tersebut terbilang meningkat dibandingkan posisi per September 2024. OJK sempat menyampaikan per September 2024, pemegang polis yang telah menyetujui skema restrukturisasi polis atau dialihkan polis kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mencapai 99,7%.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Ini Kata Pengamat

Selanjutnya: Jaga Pasokan Jelang Ramadan, ID FOOD Guyur 48.000 Liter MinyaKita Ke Pasar

Menarik Dibaca: Hujan Guyur Kota Jogja dan Sekitarnya Mulai Pukul 1 siang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×