kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK bakal buat peraturan soal fintech aggregator semacam Cermati.com


Minggu, 21 Juli 2019 / 09:42 WIB
OJK bakal buat peraturan soal fintech aggregator semacam Cermati.com


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk membuat regulasi mengenai finansial teknologi (fintech) yang bermodel bisnis di bidang aggregator. Sebab, sektor bisnis ini merupakan salah satu yang paling berkembang dan memiliki banyak pemain yang telah masuk ke tahap IKD Tercatat.

Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyatakan regulasi ini diperlukan untuk mengatur layanan yang terdapat di aggregator tetap pada bidang mereka.

"Layanan mereka suka tergoda untuk menyebrang ke arah bidang keagenan atau bahkan penilaian konsumen atau scoring. Ini yang perlu diatur," ujar Triyono di Ruang Pers OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Menurut Triyono, jika ada aggregator yang melakukan scoring itu sudah keluar dari ranah mereka dan berarti aggregator sudah membuat assessment terhadap penggunanya. Triyono menambahkan tiap pemain perlu menjaga konsistensi sektor bisnis mereka sesuai dengan perizinan awal yang diajukan.

Sekadar informasi, istilah aggregator diartikan sebagai pengumpul informasi. Pemain aggregator membuat inovasi yang ditujukan untuk membantu masyarakat dapat membandingkan informasi satu perusahaan dengan yang lain.

"Saya ingin membeli asuransi mobil, biar mudah saya buka salah satu portal web aggregator. Nanti mereka yang menuntun kita untuk memilih asuransi yang cocok dengan mobil kita," ujar Triyono mengilustrasikan bisnis aggregator.

Selain itu, Triyono menambahkan salah satu faktor yang mendasari bisnis aggregator terus berkembang dikarenakan kebutuhan masyarakat akan informasi. Menurutnya, ada tiga tahapan dalam sektor tersebut, yaitu needs, influence, dan decision.

Pengguna akan mencari informasi di aggregator yang sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, aggregator tersebut akan membantu menyarankan mana produk yang cocok untuk si pengguna dengan memberikan perbandingan informasi. Terakhir, tahap pengguna memilih produk yang mereka inginkan setelah ada perbandingan.

"Ini yang bisa buat konsumen cerdas. Mereka bisa membandingkan layanan atau produk si A, B, atau C," kata Triyono.

Pada Jumat (19/7) kemarin OJK telah merilis daftar 15 pemain dari gelombang 1 dan gelombang 2 yang masuk dalam kategori aggregator. Sementara, 4 pemain dari 11 di gelombang satu akan menjadi sampel objek untuk uji Regulatory Sandbox (RS), seperti ALAMI, cermati, DISITU, dan MoneyZ. Total pemain yang telah tercatat di gelombang kedua ada empat dan hanya dua yang dijadikan sampel uji sandbox, yaitu lifepal dan waqara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×