kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.374   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.490   -25,30   -0,39%
  • KOMPAS100 932   5,22   0,56%
  • LQ45 729   2,02   0,28%
  • ISSI 203   -0,74   -0,36%
  • IDX30 379   0,32   0,08%
  • IDXHIDIV20 453   -0,96   -0,21%
  • IDX80 106   0,59   0,56%
  • IDXV30 109   0,82   0,76%
  • IDXQ30 124   0,07   0,06%

OJK Bakal Keluarkan 2 POJK Terkait Industri Penjaminan pada Tahun Ini


Senin, 17 Maret 2025 / 06:13 WIB
OJK Bakal Keluarkan 2 POJK Terkait Industri Penjaminan pada Tahun Ini
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan akan mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai Perizinan Lembaga Penjamin dan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dua rancangan POJK terkait industri penjaminan tersebut saat ini sedang dilakukan penyempurnaan.

Ogi menjelaskan, penerbitan dua POJK itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Roadmap Penjaminan periode 2024 hingga 2025. Dia bilang saat ini 2 RPOJK tersebut telah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 6%-8% pada Tahun Ini

"Keduanya ditargetkan terbit pada kuartal I-2025," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3).

Ogi menyampaikan adanya 2 RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan. Dalam RPOJK tersebut akan diatur beberapa ketentuan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola peyelenggaraan penjaminan kredit, serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

Sebagai informasi, OJK mencatat nilai aset industri penjaminan per Desember 2024 sebesar Rp 46,39 triliun.

Nilai itu terkontraksi sebesar 0,04% secara Year on Year (YoY). Namun, kondisi aset per Desember 2024 terbilang membaik dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya.

OJK membeberkan nilai aset perusahaan penjaminan per November 2024 mencapai Rp 46,68 triliun. Nilai aset per November 2024 itu terkontraksi 0,73%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Pembenahan Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun

Adapun OJK memproyeksikan aset industri penjaminan dapat tumbuh tumbuh 6%-8% pada tahun ini. OJK menyebut akan senantiasa melakukan review outlook tersebut secara berkala untuk diseleraskan dengan  perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Selanjutnya: OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Skema Co-Insurance Jadi Sorotan

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Terbaru Periode 17-23 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×