kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pastikan Bisnis LKM Bisa Terus Bertahan, OJK Bakal Lakukan Upaya Ini


Kamis, 12 September 2024 / 15:45 WIB
Pastikan Bisnis LKM Bisa Terus Bertahan, OJK Bakal Lakukan Upaya Ini
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024. OJK bakal mengeluarkan aturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM) agar bisnis berjalan dengan sehat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan bisnis LKM bisa terus bertahan ke depannya. 

Agusman menerangkan OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Pada RPOJK itu, akan diatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengelompokkan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. Selain itu, pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi," ucapnya kepada Kontan, Rabu (11/9).

Selain itu, Agusman mengatakan OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM. Peta jalan tersebut dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri LKM ke depannya.

Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Lembaga Keuangan Mikro Berguguran Sepanjang Tahun Ini

OJK diketahui telah mencabut izin usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun ini. Adapun 4 koperasi LKM tersebut, yakni Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.

Mengenai hal tersebut, Agusman mengatakan pencabutan izin usaha LKM, di antaranya karena terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota. Dia menyebut para pelaku industri LKM saat ini menghadapi berbagai tantangan. Dengan demikian, bisnis mereka tak bisa berlanjut. Adapun salah satu tantangannya terkait dengan keterbatasan dana.

"Manajemen yang kurang baik, serta kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia," kata Agusman. 

Baca Juga: Ini Komentar AFPI Soal LKM Dianggap Kalah Populer Dibanding Fintech Lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×