Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan pindah secara bertahap ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan perpindahan ke IKN Nusantara sudah sesuai dengan undang-undang.
Mirza mengatakan UU OJK Tahun 2011 menetapkan bahwa OJK sebagai lembaga negara berkedudukan di Ibu Kota NKRI dan UU 3 Tahun 2023 adalah penetapan IKN Nusantara sebagai ibu kota.
"Apa yang ditandatangani pada 29 Februari lalu? Itu Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengggunaan barang milik negara pada ibukota IKN untuk dioperasikan oleh OJK," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
Baca Juga: Inilah Proyek Groundbreaking Tahap Kelima Pembangunan IKN
Oleh karena itu, Mirza menyebut OJK sudah bisa memulai pembangunan kantor. Dia menerangkan tahapan dimulai dari proses perancangan hingga pembangunan. Pada Mei 2024, Mirza mengatakan ada proses perancangan gedung, pengukuran, serta persiapan perancangan arsitektur, dan tahap lainnya.
Pada Juli 2024, Mirza menyampaikan proses perancangan gedung kantor dilakukan oleh konsultan perancang yang terpilih. Setelah itu, dilanjutkan proses kontraktor pembangunan pada Maret 2025 dan groundbreaking pada Mei 2025.
"Dengan demikian, diperkirakan pembangunan gedung kantor pusat OJK tahap satu selesai pada Agustus 2026," katanya.
Baca Juga: Otorita IKN Bidik Rp 100 Triliun
Terkait perpindahan satuan kerja OJK, Mirza menyebut ketika Keputusan Presiden (Keppres) sudah terbit pada Juni atau Juli 2024, tentu secara bertahap pimpinan OJK akan berada di IKN meski kantornya belum ada.
"Pada akhir 2026 yang diperkirakan infrastruktur utama di IKN baik perumahan dan sarana perekonomian sudah selesai dan terwujud, maka OJK akan mulai memindahkan pegawai dari kantor pusat," ungkap Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News