kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK bakal tinjau ulang aturan single presence policy


Rabu, 02 Januari 2019 / 17:56 WIB
OJK bakal tinjau ulang aturan single presence policy
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tahun 2019 banyak bank yang akan melakukan konsolidasi. Salah satu yang menjadi perhatian OJK antara lain rencana akuisisi dua bank kecil oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan keinginan diskresi BCA agar tidak perlu melakukan merger setelah proses akusisi dua bank tersebut selesai.

Atas hal itu, OJK selaku pemangku kebijakan bakal meninjau aturan single presence policy atau aturan kepemilikan tunggal. Sebab menurut Heru, dengan cara itu manfaat ekonomi dan sinergi bagi bank kecil akan lebih baik.

"Kalau kami terus paksa untuk merger kan tidak ada sinerginya buat dia. Bank besar ambil bank kecil, lalu dimerger, kan manfaat ekonominya tidak kelihatan. Ini sedang kami kaji supaya mereka bisa ambil bank kecil dan bermanfaat secara ekonomi," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/1).

Di samping itu, konsolidasi antara bank kecil di bawah kontrol bank besar jauh lebih baik, lantaran bank induk dapat menambah modal bila anak usahanya membutuhkan.

"Di BCA saya dorong, bagus itu. Kami tinjau aturannya. Kalau bisa ambil bank lalu jadi bank khusus digital, atau khusus UMKM dalam lingkup konsolidasi," terangnya.

Tak hanya itu, bila melakukan konsolidasi maka anak usaha bank tersebut akan lebih sehat dari sisi likuiditas lantaran dapat ditopang oleh induk.

Sekadar informasi saja, aturan mengenai kepemilikan tunggal memang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×