Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung penguatan tugas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank), serta edukasi dan perlindungan konsumen.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK ini akan mendukung tugas-tugas OJK dan membantu masyarakat serta pelaku sektor jasa keuangan dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan investasi.
Grand design SLIK dibangun dengan dual system. Pertama, OJK sebagai penyedia informasi dasar atau basic database keuangan.
Kedua, pihak swasta yang diberikan izin OJK untuk membangun database yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses bisnis masing-masing sebagai informasi yang bernilai tambah (value added services).
Ke depan pengembangan sistem informasi tidak hanya untuk mendukung pembiayaan/kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan, yang merupakan peningkatan (enhancement) dari SID (Sistem Informasi Debitur).
Namun, akan dikembangkan lebih lanjut untuk dapat mendukung pembiayaan dan investasi di pasar modal dan industri keuangan non-bank, serta intelijen pasar (market intelligence).
Diharapkan pemanfaatan SLIK antara lain sebagai sumber data dan informasi seperti penyusunan regulasi dan program pengawasan oleh OJK; edukasi dan perlindungan konsumen; kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan; dan penyusunan kebijakan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku industri secara luas.
Pembangunan SLIK OJK ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB Joni Swastanto dengan pihak konsultan pengembang, yang disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News