kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector dan Larangan Lakukan Pengancaman


Senin, 13 November 2023 / 05:20 WIB
OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector dan Larangan Lakukan Pengancaman
ILUSTRASI. Seorang pekerja membersihkan?kendaraan di showroom?penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020). OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector dan Larangan Lakukan Pengancaman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut tertuang aturan terkait tenaga penagihan atau debt collector baik yang dilakukan secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.

"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," ucapnya saat konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Baca Juga: Sederhana! Ini 3 Cara Melunasi Pinjaman Online

Secara rinci, dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 menyebutkan penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan. Perlu dicatat, penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.

Selain itu, tertera penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung, yakni melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Cara lainnya, field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Dalam melakukan penagihan, tenaga penagih atau dect collector harus memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Begini Strategi Kementerian ESDM Hadapi Kekurangan Listrik di Batam

Mengenai etika dalam penagihan, tenaga penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Selain itu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.

Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu juga menerangkan penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Baca Juga: St. Stamford Modern Cancer Hospital Guangzhou Resmikan Kantor Perwakilan di Jakarta

Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana dan penagihan di luar tempat dan waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu dan pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.

Adapun penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala. Dalam SEOJK juga disebutkan penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×