kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Viral Penagihan oleh Debt Collector, OJK Telah Minta Kredivo Lakukan Pemeriksaan


Kamis, 26 Oktober 2023 / 16:37 WIB
Viral Penagihan oleh Debt Collector, OJK Telah Minta Kredivo Lakukan Pemeriksaan
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat iklan program jasa keuangan Pay Later Kredivo di sebuah pusat belanja di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah meminta Kredivo untuk meneliti kebenaran pemberitaan yang sedang ramai di kalangan masyarakat tentang penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC).

Pasalnya, beredar video di sosial media X dengan pengguna @PartaiSocmed, dalam video tersebut diduga DC Kredivo tengah melakukan penagihan pada nasabah namun dibarengi dengan ancaman. Terkait hal ini, Kredivo juga telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tengah menginvestigasi kejadian tersebut.

Selain itu OJK sebagai regulator menyampaikan bahwa jika ada penyimpangan yang terjadi di lapangan, yang bersangkutan akan diberikan teguran hingga tidak dipakai lagi jasanya.

“Jika terjadi pelanggaran prosedur, tentu OJK akan tegur platform tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan pada Kontan, Kamis (26/10).

Baca Juga: Viral Video Dugaan Debt Collector Ancam Nasabah, Begini Kata Kredivo

Edi juga menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, jumlah DC yang sudah tersertifikasi sebanyak 14.000 orang, khususnya penagih utang pinjol.

Sebagai informasi, OJK telah membuat aturan bahwa pelaku jasa usaha keuangan (PUJK) yang melakukan kerja sama dengan DC atau pihak ketiga untuk bisa mencegah pihak ketiga tersebut tidak melakukan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Aturan tersebut ada dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Pasal 7, sebagai contoh aturan tersebut bahwa adanya pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Di sisi lain, Edi juga mengatakan bahwa akan ada sanksi administrasi yang diberikan apabila DC dan PUJK tersebut melakukan pelanggaran. Sanksi administrasi tersebut di antaranya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara,” kata Edi pada Kontan beberapa waktu silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×