kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat


Kamis, 02 Januari 2025 / 14:57 WIB
OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. OJK menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya terkait kriteria penerima dana (borrower).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya terkait kriteria penerima dana (borrower). 

OJK menyampaikan batas usia minimum borrower adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, ditetapkan juga penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. 

Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kondisi peminjam usia muda memang sudah mengkhawatirkan dengan rata-rata pinjaman bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendapatan. 

Baca Juga: OJK Terapkan Aturan Baru Terkait Lender dan Borrower Fintech Lending, Ini Detailnya

Akibatnya, ada risiko yang ditanggung oleh perusahaan fintech lending atau pinjaman daring terhadap pinjaman usia muda.

"Oleh karena itu, pembatasan itu dinilai untuk menghindari potensi gagal bayar yang cukup tinggi di kalangan anak muda, terutama usia 24 tahun ke bawah," ucapnya kepada Kontan, Kamis (2/12).

Nailul berpendapat masuknya variabel minimum penghasilan sebagai screening awal peminjam usia muda menjadi faktor yang menarik. Sebab, sebagian besar orang dengan usia muda atau masih kuliah belum mempunyai pendapatan yang cukup. 

Dia bilang adanya variabel minimum penghasilan akan memperkecil risiko peminjam yang tidak berpenghasilan meminjam dana di pinjaman daring. 

"Proses credit scoring saya rasa akan lebih baik dengan masuknya variabel penghasilan tersebut," tuturnya.

Meskipun demikian, Nailul mengatakan masih ada masyarakat yang butuh pembiayaan, tetapi penghasilan kurang dari Rp 3 juta per bulan. Oleh karena itu, dia beranggapan OJK harus memberikan opsi kepada masyarakat kategori tersebut untuk tetap mendapatkan pembiayaan. 

Baca Juga: Rincian Aturan dan Suku Bunga Baru Fintech Lending, Berlaku 1 Januari 2025

"Salah satu opsi yang dapat dilakukan, yaitu memperketat syarat dengan persetujuan orang tua, pembuktian melalui surat berkekuatan hukum, atau Kartu Keluarga untuk proses pembiayaan," kata Nailul. 

Sebagai informasi, selain borrower, OJK juga membatasi kriteria pemberi dana atau lender. Adapun batas usia minimum lender adalah 18 tahun atau telah menikah. 
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Lender juga akan dibedakan menjadi lender profesional dan non profesional. OJK menerangkan pemberi dana atau lender profesional, seperti lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.

Baca Juga: Bunga Diubah, Fintech Lending Lebih Leluasa Kelola Risiko

Adapun lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028. 

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tantangan Berat Ekonomi Terjadi di Semester I-2024

Menarik Dibaca: Setelah 30 Tahun dengan ACES, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Hadirkan AZKO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×