kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

OJK: Aturan Pelaporan Data Fintech Lending sebagai Langkah Awal Penerapan Aturan SLIK


Selasa, 09 Juli 2024 / 20:32 WIB
OJK: Aturan Pelaporan Data Fintech Lending sebagai Langkah Awal Penerapan Aturan SLIK
ILUSTRASI. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjadi langkah awal fintech lending untuk menjadi pelapor SLIK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjadi langkah awal guna mempersiapkan penyelenggara fintech lending untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Adapun aturan tersebut mulai diterapkan per 1 Juli 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam SEOJK 1/2024, telah diatur mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan fintech lending yang bertujuan untuk peningkatan kualitas data. Adapun data tersebut dilaporkan kepada OJK melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

"Field data yang diminta telah disesuaikan dengan data yang tersedia di SLIK. Dengan demikian, diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggara fintech lending untuk menjadi pelapor SLIK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Baca Juga: Per Mei 2024, Industri Fintech Lending Cetak Laba Rp 277,02 Miliar

Selain mengatur tentang tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan LPBBI melalui sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0, Agusman juga menyebut SEOJK itu juga mengatur soal tata cara dan mekanisme pelaporan berkala, yakni laporan bulanan dan laporan tahunan.

"Ditambah mengatur juga soal tata cara dan mekanisme laporan insidentil, seperti laporan gangguan sistem dan laporan fraud," ujarnya kepada Kontan, Selasa (2/7).

Melalui penyempurnaan pengaturan mengenai pelaporan data transaksi pendanaan melalui Pusdafil 2.0, Agusman berharap fintech lending dapat menyampaikan data transaksi pendanaan harian secara akurat dan terkini.

"Dengan demikian, dapat menjadi tools pengawasan yang optimal bagi OJK," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×