Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar.
Mengenai hal itu, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kebijakan tersebut dirasa belum tepat.
"Sebab, saat ini industri fintech P2P lending sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (21/7).
Baca Juga: Industri Fintech P2P Lending Memupuk Laba
Dalam hal batas pendanaan maksimal Rp 2 miliar, Heru menerangkan industri fintech lending masih mengalami berbagai permasalahan, termasuk pengembalian pinjaman. Bahkan, banyak platform yang mengalami gagal bayar karena beragam kendala.
"Sebaiknya regulator membenahi dahulu masalah yang ada sekarang agar pinjaman digunakan dengan semestinya dan menyelesaikan masalah gagal bayar yang ada," ujarnya.
Selain itu, Heru menyarankan agar proses credit scoring borrower fintech P2P lending bisa lebih selektif. Saat ini, dia menilai kebanyakan gagal bayar terjadi karena proses tersebut tak berjalan dengan tepat.
Baca Juga: Kinerja Kian Moncer, OJK Catat Laba Industri Fintech Meningkat Signifikan
Sebelumnya, OJK menyebut akan mengatur mengenai kriteria fintech lending yang bisa menyalurkan pendanaan maksimum. Salah satunya penyaluran bisa dilakukan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintech lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News