Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending mulai 1 Januari 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi alias bunga dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech lending.
Berikut rincian bunga fintech lending yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
Bunga untuk sektor konsumtif:
- Tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari
- Tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari
Bunga pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro:
- Tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan menjadi 0,275% per hari
- Tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.
Bunga pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah:
Tenor kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari
Baca Juga: Penyesuaian Suku Bunga Fintech P2P Lending Dinilai Berpotensi Turunkan Penyaluran
Pengaturan baru di fintech lending
OJK juga memutuskan untuk melakukan penguatan pengaturan di industri fintech lending. Sejumlah hal yang disesuaikan khususnya terkait lender dan borrower fintech lending.
"Pengaturan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri fintech lending," ungkap Ismail dalam siaran pers tanggal 31 Desember 2024 lalu.
Aturan lender dan borrower fintech lending:
- Usia minimum lender dan borrower adalah 18 tahun atau telah menikah
- Penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan
- Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.
Baca Juga: Lender Individu Non-Profesional Bakal Dibatasi, Ini Respons Easycash
Selain itu, Ismail menyampaikan lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan non-profesional. Pemberi
Lender profesional
- Lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen)
- Memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun
- Maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.
"Lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral," tuturnya.
Lender non-profesional
- Orang perseorangan dalam negeri (residen)
- Memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun
- Maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.
Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Mengenai penguatan pengaturan mengenai fintech lending tersebut, Ismail mengatakan penyelenggara fintech lending diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara fintech lending.
Selanjutnya: Seminggu Lagi Berlaku, Benarkah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Pajak Naik?
Menarik Dibaca: 30 Link Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag ke-79 yang Jatuh 3 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News