kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 27 Maret 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.595   0,00   0,00%
  • IDX 6.472   236,74   3,80%
  • KOMPAS100 924   40,02   4,53%
  • LQ45 731   34,12   4,90%
  • ISSI 200   4,82   2,46%
  • IDX30 385   18,89   5,16%
  • IDXHIDIV20 466   22,10   4,98%
  • IDX80 105   4,49   4,47%
  • IDXV30 110   3,87   3,64%
  • IDXQ30 126   5,57   4,61%
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.595   0,00   0,00%
  • IDX 6.472   236,74   3,80%
  • KOMPAS100 924   40,02   4,53%
  • LQ45 731   34,12   4,90%
  • ISSI 200   4,82   2,46%
  • IDX30 385   18,89   5,16%
  • IDXHIDIV20 466   22,10   4,98%
  • IDX80 105   4,49   4,47%
  • IDXV30 110   3,87   3,64%
  • IDXQ30 126   5,57   4,61%
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.595   0,00   0,00%
  • IDX 6.472   236,74   3,80%
  • KOMPAS100 924   40,02   4,53%
  • LQ45 731   34,12   4,90%
  • ISSI 200   4,82   2,46%
  • IDX30 385   18,89   5,16%
  • IDXHIDIV20 466   22,10   4,98%
  • IDX80 105   4,49   4,47%
  • IDXV30 110   3,87   3,64%
  • IDXQ30 126   5,57   4,61%

OJK batasi porsi investasi dapen di penyertaan langsung maksimal 15%, kecuali...


Selasa, 05 November 2019 / 21:55 WIB
OJK batasi porsi investasi dapen di penyertaan langsung maksimal 15%, kecuali...
ILUSTRASI. Ilustrasi dana pensiun di hari tua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. Ketentuan tersebut dimuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2019 Tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun.

Ini merupakan ketentuan tambahan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Baca Juga: Siapkan implementasi PSAK 71, laba bank kecil tergerus

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyebutkan bahwa batasan investasi penyertaan langsung dilarang melebihi 15% dari total investasi dana pensiun. Tapi ada pengecualian. Dana pensiun tetap bisa melakukan investasi penyertaan langsung melebihi 15% dengan mematuhi beberapa ketentuan.

“Ditunjukkan untuk investasi penyertaan langsung pada investee. Kemudian wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK serta paling banyak 25% dari jumlah investasi dana pensiun,” papar surat edaran tersebut, Jumat (25/10).

Pengecualian lainnya. Investasi penyertaan langsung melebihi 15% karena adanya peningkatan nilai penyertaan langsung yang berasal dari dividen saham atau kenaikan nilai pasar.

Selain itu, ada beberapa ketentuan investasi penyertaan langsung jika melebihi 15% dari total investasi. Diantaranya melampirkan dokumen formulir permohonan ke OJK terkait rencana penempatan investasi penyertaan langsung melebihi porsi tersebut.

Baca Juga: Kepesertaan dialihkan ke AXA Mandiri, Mandiri DPLK akan ditutup

Selanjutnya, formulir pertimbangan dana pensiun, analisa kondisi keuangan tiga tahun terakhir serta proyeksi lima tahun ke depan, termasuk kesesuain aset dan liabilitas sebelum dan sesudah investasi penyertaan langsung.

Selain itu, melampirkan dokumen analisa profil risiko dana pensiun, konsep perjanjian antara dana pensiun dan pemegang saham investee. Adapula dokumen surat pernyataan pengurus dana pensiun, rencana bisnis, serta persetujuan pendiri dana pensiun dan lainnya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×