Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Selanjutnya, OJK berhak memberikan persetujuan maupun penolakan permohonan investasi penyertaan langsung melebihi 15% paling lambat 30 hari hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Jika tidak memenuhi peraturan perundang-undangan persetujuan OJK maka akan ditolak.
Selain itu, rencana penempatan investasi tersebut harus direalisasikan paling lambat enam bulan setelah mendapat persetujuan OJK. Jika sampai waktu tersebut, belum direalisasikan maka maka dinyatakan batal atau tidak berlaku.
“Dana pensiun juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut paling lama tujuh hari setelah investasi penyertaan langsung dilakukan,” lanjut paparan tersebut.
Terkait hal ini, regulator juga dapat mencabut persetujuan investasi penyertaan langsung lebih dari 15% jika sebelum rencana investasi terjadi perubahan yang mengganggu kelangsungan dana pensiun. “Persetujuan permintaan investasi penyertaan langsung melebihi 15% hanya berlaku untuk satu kali penempatan,” tulisnya.
Baca Juga: Tak seperti bank konvensional, bank syariah masih mampu cetak kenaikan margin
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menegaskan, adanya aturan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap investasi penyertaan langsung di industri dana pensiun.
“Karena tidak banyak dana pensiun yang memiliki penempatan langsung di asuransi dan lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.
Ia memperkirakan kurang dari 15 dapen Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang melakukan penyertaan langsung melebihi 15% bahkan mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menambah lagi. Selain itu, ada beberapa dapen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin menjual investasi di penyertaan langsung karena kurang menguntungkan.
“Tapi kalau perusahaan untung tentu dividennya akan lebih untuk dapen. Kalau dividennya lebih kecil dari return instrumen lain tentu dapen tidak akan menambah porsi kepemilikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News