Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, sejumlah bank kecil di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 mulai menyiapkan infrastruktur untuk implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71.
Dengan adanya PSAK 71, bank mesti membentuk pencadangan kerugian lebih besar. Alasannya, pencadangan kerugian mesti dibentuk sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan cadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss).
Baca Juga: Siap implementasi PSAK 71, Bank Sampoerna terus tambah modal
Ini yang cukup menantang bagi bank kecil, alasannya penambahan pencadangan bisa menyebabkan tergerusnya modal hingga laba perseroan.
PT Bank Sahabat Sampoerna misalnya, per September 2019 telah menambah pencadangan kerugian kredit hingga 42,74% (yoy). Dari Rp 161,18 miliar pada September 2018 menjadi Rp 230,06. Ini yang bikin laba bersih perseroan tergerus, padahal pertumbuhan kredit dan pendapatan bunga perseroan tercatat tumbuh mumpuni.
Laba bersih perseroan tergerus hingga 52,83% (yoy) dari Rp 52,32 miliar pada September 2018 menjadi Rp 24,68 miliar pada September 2019.
Sementara pertumbuhan kredit perseroan mencapai 11,08% (yoy) dari Rp 7,03 triliun pada September 2018 menjadi Rp 7,81 triliun pada September 2019. Sementara pendapatan bunga perseroan tumbuh lebih tinggi lagi sebesar 18,52% (yoy) dari Rp 843,86 miliar September 2018 menjadi Rp 1,00 triliun pada September 2019.
Meski demikian, untuk mengantisipasi lonjakan pencadangan pada 2020, Direktur Utama Bank Sempoerna Ali Rukmijah dalam keterangan resminya, Selasa (5/11) menyatakan pemegang saham perseroan telah berkomitmen untuk menjaga kecukupan modal.
Baca Juga: LinkAja siap garap fitur syariah, GoPay dan OVO masih melakukan kajian
“Sepanjang sembilan bulan pada 2019, total tambahan setoran modal yang diterima perseroan telah mencapai Rp 265 miliar. Ini berdampak pada rasio kecukupan modal (CAR) kami yang sangat memadai sebesar 20,94% per September 2019,” katanya.