Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan penyebab perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum karena belum dilakukannya penyuntikan modal.
"Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
Baca Juga: Asuransi Simas Insurtech Catat Premi Bruto Sebesar Rp 3,7 Triliun per November 2024
Terkait dengan belum dipenuhinya ekuitas minimum tersebut, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut.
Dia bilang pemenuhan tersebut dapat berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha.
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 501,89 triliun pada Oktober 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Oktober 2024 tumbuh 8,37% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Oktober 2024 sebesar 2,60%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,62%.
Baca Juga: Akseleran Revisi Target Penyaluran Pinjaman di Akhir Tahun Ini
Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Aceh: Cabai, Bawang, dan Ikan Naik, Selasa (17/12)
Menarik Dibaca: Rupiah Rp 16.040, Surplus Neraca Dagang Belum Bisa Tahan Pelemahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News