kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

OJK Beberkan Penyebab Lembaga Keuangan Mikro Berguguran Sepanjang Tahun Ini


Kamis, 12 September 2024 / 11:36 WIB
OJK Beberkan Penyebab Lembaga Keuangan Mikro Berguguran Sepanjang Tahun Ini
ILUSTRASI. OJK telah mencabut izin usaha empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun ini.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun ini. Adapun empat koperasi LKM tersebut, yakni Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pencabutan izin usaha LKM, di antaranya karena terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota. 

Agusman menyebut para pelaku industri LKM saat ini menghadapi berbagai tantangan. Dengan demikian, bisnis mereka tak bisa berlanjut. Adapun salah satu tantangannya terkait dengan keterbatasan dana.

"Manajemen yang kurang baik, serta kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (11/9).

Baca Juga: Ini Komentar AFPI Soal LKM Dianggap Kalah Populer Dibanding Fintech Lending

Untuk memastikan bisnis LKM bisa terus bertahan, Agusman menerangkan OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada RPOJK itu, dia menyampaikan akan diatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengelompokkan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. Selain itu, pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

"Selain itu, OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM yang dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan," ungkap Agusman.

Baca Juga: Marak Judi Online, Aftech Dorong Penguatan Literasi Keuangan

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan fenomena mulai gugurnya LKM sebenarnya sudah terlihat dari kinerja industri secara keseluruhan.

"Pertama, jika dilihat dari data LKM, terjadi kerugian pada April 2024, sebelumnya pada Desember 2023 mencatatkan keuntungan positif untuk LKM koperasi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (10/9).

Adapun OJK mencatat LKM berhasil menyalurkan pinjaman pada April 2024 sebesar Rp 1,02 triliun, sedangkan Desember 2023 sebesar Rp 1,01 triliun.

Lebih lanjut, Nailul beranggapan LKM secara kesehatan perusahaan juga buruk ditandai dengan likuiditas yang memburuk. Jadi, dia bilang memang bisnis LKM kondisinya sedang memburuk. Nailul menyebut salah satu faktornya kemungkinan besar karena keengganan meminjam di LKM. Sebab, masyarakat lebih memilih pinjaman daring (fintech P2P lending). 

"Ya, pinjaman daring lebih gampang dibandingkan dengan pinjaman LKM. Hal itu dibuktikan juga pinjaman daring yang masih tumbuh positif tinggi, sedangkan LKM menurun," ujarnya.

Baca Juga: Banyak yang Berguguran, LKM Dianggap Kalah Populer dengan Fintech Lending

Oleh karena itu, Nailul menekankan pentingnya bagi para LKM untuk adaptif dengan teknologi dan juga perlu mengembangkan usahanya dengan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas. Dia juga menyebut LKM baik koperasi maupun PT harus memperbaiki manajemen agar bisa lebih efisien.

Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons pandangan pengamat terkait banyaknya Lembaga Keuangan Mikro yang berguguran karena kalah populer dibandingkan fintech P2P lending.

Kepala Humas AFPI Kuseryansyah berpendapat sebenarnya fintech lending itu bukan mengalahkan LKM. Dia mengatakan memang secara segmen yang disasar juga berbeda. Sebab, dia bilang fintech lending itu pendekatannya menggunakan teknologi dan segmennya pasti banyak anak muda.

Baca Juga: OJK Tengah Susun RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro

"Kalau lembaga keuangan mikro, basisnya region atau wilayah dan masyarakat harus datang ke kantor. Jadi, sebenarnya bukan mengalahkan, tetapi karakter bisnis fintech itu reach out-nya border less dan contact less," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/9).

Dengan demikian, Kuseryansyah menyebut pasarnya juga lebih besar fintech lending karena melihat dari perbedaan segmen yang disasar tersebut.

Sebagai informasi, OJK mencatat penyaluran pinjaman pada April 2024 terbilang meningkat 4,08%, jika dibandingkan posisi pada April 2023 yang sebesar Rp 0,98 triliun.

Selanjutnya: Manchester United Menduduki Peringkat Teratas dalam Jumlah Penonton Liga di Eropa

Menarik Dibaca: 4 Gangguan Kulit Ini Ternyata Disebabkan Oleh Polusi Udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×