Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beberapa rancangan ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan RPOJK tersebut akan mengatur pengelompokan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu.
"Selain itu, mengatur juga tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi," ujarnya dalam lembar keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya
Sebagai informasi, sepanjang tahun ini, sudah ada 4 koperasi lembaga keuangan mikro yang dicabut izin usaha oleh OJK. Adapun 4 koperasi LKM tersebut, yakni Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.
Sementara itu, OJK mencatat LKM berhasil menyalurkan pinjaman pada April 2024 sebesar Rp 1,02 triliun. Adapun nilai itu meningkat 4,08%, jika dibandingkan posisi pada April 2023 yang sebesar Rp 0,98 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News