Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik perbankan yang berencana memperluas bisnisnya ke bisnis emas. Hal ini sejalan dengan dibentuknya bank emas atau bullion bank di Indonesia.
"Pada dasarnya OJK menyambut baik bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3).
Dian menegaskan, apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
Baca Juga: BSI Jadi Bank Emas, Begini Kata OJK
Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
Oleh karena itu, bagi perbankan yang akan melakukan bisnis bank emas, terdapat persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi.
Dian menerangkan, jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bulion tidak dibatasi. Namun LJK yang akan melaksanakan kegiatan bulion harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024, yakni, bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun.
Selain itu, bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), maka BUK yang memiliki UUS harus memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun; dan bagi LJK selain BUK, bank umum syariah, dan/atau UUS dari BUK harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun.
"Kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp 14 triliun tersebut dikecualikan bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK," tambahnya.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.
"Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi lebih banyak LJK dalam kegiatan usaha bulion untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Ada Bank Emas, CSED Indef Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ketat
Selanjutnya: Bank Aladin Gandeng Nanobank Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart sampai 31 Maret 2025, Sunlight 600ml Jadi Rp 9.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News