kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.579   21,00   0,13%
  • IDX 6.447   211,42   3,39%
  • KOMPAS100 920   36,80   4,16%
  • LQ45 728   31,06   4,46%
  • ISSI 200   4,72   2,41%
  • IDX30 383   16,40   4,48%
  • IDXHIDIV20 463   19,75   4,45%
  • IDX80 104   4,05   4,03%
  • IDXV30 109   2,96   2,79%
  • IDXQ30 126   5,22   4,33%

Ada Bank Emas, CSED Indef Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ketat


Senin, 24 Maret 2025 / 16:04 WIB
Ada Bank Emas, CSED Indef Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ketat
ILUSTRASI. Bank emas memang terbukti dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti penyimpanan emas terstandarisasi, pembiayaan berbasis emas, perdagangan, serta penitipan dengan skema imbal jasa.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Associate Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef menyoroti maraknya bisnis bank emas.

Menurut CSED Indef, bank emas memang terbukti dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti penyimpanan emas terstandarisasi, pembiayaan berbasis emas, perdagangan, serta penitipan dengan skema imbal jasa. Namun, risiko manipulasi pasar juga menjadi perhatian serius.

Abdul Hakam Naja, Associate CSED Indef mencontohkan, JP Morgan pernah terbukti melakukan penipuan dan manipulasi harga emas dan perak melalui praktik “spoofing” di pasar global pada periode 2008–2016. 

Oleh karena itu, Hakam menyebut, pengawasan ketat dan berlapis terhadap bank emas sangat diperlukan agar dapat beroperasi dengan baik serta terhindar dari penyimpangan dan fraud.

Sementara untuk mendorong stabilitas sistem keuangan, Hakam merekomendasikan agar emas di Indonesia, termasuk yang berbentuk digital, tetap harus memiliki bentuk fisik di bank. 

"Bank emas juga disarankan untuk memprioritaskan minimal 50% pembiayaannya bagi UMKM, mengingat UMKM menyerap 97% angkatan kerja nasional dan menyumbang 60% PDB," ujar Hakam, Senin (24/3).

Baca Juga: BSI Resmi Luncurkan Layanan Bank Emas, Perkuat Ekosistem Bisnis Emas Nasional

Hingga Desember 2024, pembiayaan perbankan syariah baik bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk UMKM porsinya tercatat 16,64%, sementara bank umum mencapai 19,2%. Oleh karena itu, Hakam bilang, peran bank emas dalam mendukung sektor ini menjadi krusial. 

Selain itu, regulasi dalam POJK No. 17/2024 terkait pembiayaan bank emas yang sebelumnya minimal 500 gram disarankan untuk diturunkan menjadi 50 gram. Begitu pula batas minimum perdagangan emas yang sebelumnya 500 gram menjadi 10 gram agar lebih terjangkau bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Hakam menambahkan, bank emas juga diharapkan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna meningkatkan kepercayaan publik.

Selanjutnya: Baru 64,53%, DJP Sebut 10,46 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2024

Menarik Dibaca: Gangguan Pencernaan dan Kolesterol Sering Terjadi Saat Ramadan dan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×