kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Ada Bank Emas, CSED Indef Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ketat


Senin, 24 Maret 2025 / 16:04 WIB
Ada Bank Emas, CSED Indef Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ketat
ILUSTRASI. Bank emas memang terbukti dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti penyimpanan emas terstandarisasi, pembiayaan berbasis emas, perdagangan, serta penitipan dengan skema imbal jasa.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Associate Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef menyoroti maraknya bisnis bank emas.

Menurut CSED Indef, bank emas memang terbukti dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti penyimpanan emas terstandarisasi, pembiayaan berbasis emas, perdagangan, serta penitipan dengan skema imbal jasa. Namun, risiko manipulasi pasar juga menjadi perhatian serius.

Abdul Hakam Naja, Associate CSED Indef mencontohkan, JP Morgan pernah terbukti melakukan penipuan dan manipulasi harga emas dan perak melalui praktik “spoofing” di pasar global pada periode 2008–2016. 

Oleh karena itu, Hakam menyebut, pengawasan ketat dan berlapis terhadap bank emas sangat diperlukan agar dapat beroperasi dengan baik serta terhindar dari penyimpangan dan fraud.

Sementara untuk mendorong stabilitas sistem keuangan, Hakam merekomendasikan agar emas di Indonesia, termasuk yang berbentuk digital, tetap harus memiliki bentuk fisik di bank. 

"Bank emas juga disarankan untuk memprioritaskan minimal 50% pembiayaannya bagi UMKM, mengingat UMKM menyerap 97% angkatan kerja nasional dan menyumbang 60% PDB," ujar Hakam, Senin (24/3).

Baca Juga: BSI Resmi Luncurkan Layanan Bank Emas, Perkuat Ekosistem Bisnis Emas Nasional

Hingga Desember 2024, pembiayaan perbankan syariah baik bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk UMKM porsinya tercatat 16,64%, sementara bank umum mencapai 19,2%. Oleh karena itu, Hakam bilang, peran bank emas dalam mendukung sektor ini menjadi krusial. 

Selain itu, regulasi dalam POJK No. 17/2024 terkait pembiayaan bank emas yang sebelumnya minimal 500 gram disarankan untuk diturunkan menjadi 50 gram. Begitu pula batas minimum perdagangan emas yang sebelumnya 500 gram menjadi 10 gram agar lebih terjangkau bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Hakam menambahkan, bank emas juga diharapkan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna meningkatkan kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×