Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terkait PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) yang masuk ke usaha bank emas atau bullion bank dengan menyediakan layanan penitipan dan perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion yang salah satu kegiatannya mencakup pembiayaan emas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Rabu (26/3).
Baca Juga: Resmi Jadi Bank Emas, BSI Siapkan 50 Unit ATM Emas di Indonesia
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi untuk pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton hingga 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
"Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia dapat mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion," tuturnya.
Lebih lanjut Dian menerangkan, bahwa kegiatan usaha bullion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Seperti diketahui, BSI telah mendapatkan izin resmi pelaksanaan bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Surat OJK No. S-53/PB.22/2025 pada 12 Februari lalu. Izin tersebut mencakup dua kegiatan usaha utama, yaitu Penitipan Emas dan Perdagangan Emas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan BSI sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Ke depan, BSI juga akan melanjutkan proses perizinan untuk kegiatan usaha lainnya seperti Pembiayaan Emas dan Penyimpanan Emas. Produk bank emas ini akan melengkapi ekosistem emas BSI yang telah ada, seperti Gadai Emas, Cicil Emas, dan BSI Emas Digital, dengan total emas kelolaan saat ini sekitar 17,5 ton.
Adapun pada peresmian bisnis bank emas ini, BSI memperkenalkan tiga branding utama produk bank emas BSI, yaitu BSI Emas Digital, BSI Gold, dan BSI ATM Emas. Bahkan BSI ATM Emas menjadi yang pertama di Indonesia yang dimiliki Bank Emas.
BSI berharap dengan hadirnya layanan ini, bisnis bank emas BSI dapat mempercepat pertumbuhan perusahaan. Saat ini omset bisnis emas di BSI Rp2 8,7 triliun. Perusahaan juga berharap dapat memberikan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Selanjutnya: Robert Kiyosaki: Menabung untuk Pensiun Itu Salah Besar! Inilah Cara yang Benar
Menarik Dibaca: Kisah Sukses Pemilik Usaha Pakaian Kucing Kembangkan Bisnis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News