kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Modal Minimum bagi Perasuransian


Selasa, 17 Juni 2025 / 21:27 WIB
OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Modal Minimum bagi Perasuransian
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi  aturan peningkatan modal minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan dari adanya peningkatan atau penguatan permodalan bagi perusahaan perasuransian, yaitu membuat perusahaan asuransi dan reasuransi dapat mengelola premi dan risiko dalam negeri lebih besar dari sebelumnya.

"Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang besar untuk menyerap risiko yang dialihkan. Selain itu, bertujuan menurunkan protection gaps yang ada di Indonesia," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/6).

Baca Juga: Wajib Penuhi Ketentuan Modal Minimum 2026, Great Eastern Life Upayakan Langkah Ini

Ogi juga menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, per April 2025, Ogi mengatakan terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap 1 untuk 2026. Adapun jumlahnya meningkat 1 perusahaan, jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. 

Baca Juga: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Aksi Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi

Selanjutnya: Sambut High Season, Hatten Bali (WINE) Optimis Perbaiki Kinerja di Kuartal II 2025

Menarik Dibaca: Ada Diskon Tiket Kereta 30%, 952.639 Tiket Sudah Terjual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×