kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi


Kamis, 02 Januari 2025 / 20:26 WIB
AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri ketentuan mengenai permodalan yang akan berlaku pada 2026 membawa tantangan tersendiri bagi perkembangan industri perasuransian ke depannya. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu bahkan mengatakan ketentuan tersebut diperkirakan akan mendorong lebih banyak akuisisi maupun merger.

"Lewat akuisisi dan merger pada akhirnya makin menguatkan permodalan perusahaan dan memberikan perlindungan kepada para pemegang polis," ucapnya kepada Kontan, Minggu (30/12).

Baca Juga: AAJI Proyeksikan Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan Industri Asuransi Jiwa pada 2025

Togar juga menilai langkah merger dan akuisisi akan berdampak positif bagi keberlanjutan industri asuransi dalam jangka panjang. Melalui langkah itu, dia menilai perusahaan kecil juga dapat tumbuh dan memperkuat kapasitas mereka dalam menghadapi risiko keuangan. 

Selain itu, langkah tersebut juga bisa membuat perusahaan kecil mengadopsi standar operasional yang lebih baik dan pemanfaatan teknologi canggih sehingga akan makin mendorong peningkatan kualitas layanan di sektor asuransi.

Sebagai informasi, data OJK per September 2024, menunjukkan sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum untuk 2026. Secara rinci, sebanyak 15 asuransi jiwa belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: AAJI Optimistis Nilai Investasi Asuransi Jiwa Terus Bertumbuh Tahun Depan

Adapun aturan ekuitas minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi umum dan jiwa wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi jiwa dan umum syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×