Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan kembali membekukan kegiatan usaha dua perusahaan modal ventura. Kedua perusahaan itu adalah PT Altus Indonesia dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.
Pembekuan kegiatan usaha PT Altus Indonesia berdasarkan surat Nomor Surat S-15A/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014. Adapun pembekuan kegiatan usaha PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura, ada pada surat Nomor Surat S-15B/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Kedua perusahaan itu dibekukan izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Adapun isi beleid itu adalah PMV wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir, kepada Menteri Keuangan dan Kepala Biro regulator.
Selain itu PMV juga wajib memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, kedua PMV dilarang melakukan kegiatan usaha. Kecuali, untuk pemenuhan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012.
Sesuai Peraturan Menkeu No. 18/PMK.010/2012, PMV wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah telah diaudit akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News