kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.271   118,87   1,46%
  • KOMPAS100 1.149   20,10   1,78%
  • LQ45 827   21,09   2,62%
  • ISSI 292   3,69   1,28%
  • IDX30 433   10,93   2,59%
  • IDXHIDIV20 494   12,91   2,68%
  • IDX80 128   2,80   2,24%
  • IDXV30 137   2,62   1,95%
  • IDXQ30 138   3,41   2,54%

OJK bekukan kegiatan usaha Citra Mandiri Multi Finance


Kamis, 23 Juli 2020 / 14:59 WIB
OJK bekukan kegiatan usaha Citra Mandiri Multi Finance
ILUSTRASI. OJK membekukan kegiatan usaha Citra Mandiri Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Citra Mandiri Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan tersebut dituangkan dalam surat Nomor S-286/NB.2/2020 pada tanggal 27 Juni 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Citra Mandiri Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Baca Juga: Terdampak corona, pembiayaan multifinance turun 4,58% per Mei 2020

"Aturan itu menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan non-bank wajib melakukan langkah- langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan," kata Ihsanuddin dalam situs resmi OJK, Rabu (22/7).

Dengan dibekukanya kegiatan usaha, maka Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Pembiayaan multiguna sentuh Rp 27,209 triliun, APPI: Masih belum membaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×