kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.898   16,86   0,25%
  • KOMPAS100 1.005   2,72   0,27%
  • LQ45 768   2,15   0,28%
  • ISSI 227   0,56   0,25%
  • IDX30 396   1,71   0,43%
  • IDXHIDIV20 459   2,02   0,44%
  • IDX80 113   0,35   0,31%
  • IDXV30 114   0,65   0,58%
  • IDXQ30 129   0,28   0,22%

OJK bekukan kegiatan usaha Citra Mandiri Multi Finance


Kamis, 23 Juli 2020 / 14:59 WIB
OJK bekukan kegiatan usaha Citra Mandiri Multi Finance
ILUSTRASI. OJK membekukan kegiatan usaha Citra Mandiri Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Citra Mandiri Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan tersebut dituangkan dalam surat Nomor S-286/NB.2/2020 pada tanggal 27 Juni 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Citra Mandiri Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Baca Juga: Terdampak corona, pembiayaan multifinance turun 4,58% per Mei 2020

"Aturan itu menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan non-bank wajib melakukan langkah- langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan," kata Ihsanuddin dalam situs resmi OJK, Rabu (22/7).

Dengan dibekukanya kegiatan usaha, maka Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Pembiayaan multiguna sentuh Rp 27,209 triliun, APPI: Masih belum membaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×