Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena melanggar pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014.
Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, berdasarkan hasil monitoring hingga berakhirnya peringatan ketiga pada 10 September 2018 belum menyampaikan kelengkapan dokumen, terkait laporan keuangan Juni 2018 nilai ekuitas perusahaan sebesar Rp 46,34 miliar yang berasal dari penambahan modal modal disetor dan pengakuan laba atas transaksi pembelian piutang Bank CIMB Niaga.
"OJK belum dapat mengakui nilai ekuitas karena belum memenuhi pasal 37 ayat (2) tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dengan demikian melanggar pasal 62 ayat (10) yang menyatakan perusahaan pembiayaan wajib melakukan rencana pemenuhan," kata Ihsanuddin, Kamis (20/9) dalam keterangan resmi tertulis.
Berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Nomor S-510/NB.2/2018 tanggal 12 September 2018 tersebut, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan selama 6 bulan sejak ditetapkannya sanksi.
Apabila selama enam bulan sejak ditandatangani pembekuan usaha dan belum memenuhi ketentuan pasal yang diminta, maka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News