kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

OJK bekukan kegiatan usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance


Jumat, 21 September 2018 / 09:31 WIB
OJK bekukan kegiatan usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena melanggar pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, berdasarkan hasil monitoring hingga berakhirnya peringatan ketiga pada 10 September 2018 belum menyampaikan kelengkapan dokumen, terkait laporan keuangan Juni 2018 nilai ekuitas perusahaan sebesar Rp 46,34 miliar yang berasal dari penambahan modal modal disetor dan pengakuan laba atas transaksi pembelian piutang Bank CIMB Niaga.

"OJK belum dapat mengakui nilai ekuitas karena belum memenuhi pasal 37 ayat (2) tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dengan demikian melanggar pasal 62 ayat (10) yang menyatakan perusahaan pembiayaan wajib melakukan rencana pemenuhan," kata Ihsanuddin, Kamis (20/9) dalam keterangan resmi tertulis.

Berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Nomor S-510/NB.2/2018 tanggal 12 September 2018 tersebut, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan selama 6 bulan sejak ditetapkannya sanksi.

Apabila selama enam bulan sejak ditandatangani pembekuan usaha dan belum memenuhi ketentuan pasal yang diminta, maka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×