kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

OJK bekukan kegiatan usaha Wannamas Multi Finance


Rabu, 13 Maret 2019 / 12:28 WIB


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance. Keputusan tersebut sesuai surat nomor S-104/NB.2 /2019 tanggal 19 Februari 2019.

Alasannya, Wannamas Multi Finance tidak memenuhi beberapa peraturan OJK. Berdasarkan keterangan resmi OJK, perusahaan ini melanggar pasal 10 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan untuk melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, dengan perusahaan pembiayaan lainnya sebagai peminjam.

Perusahaan juga melanggar pasal 28 huruf e Peraturan OJK yang sama. Aturan ini melarang multifinance melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka Wannamas Multi Finance dilarang menjalankan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan ini berlaku selama enam bulan.

Apabila sampai jangka waktu tersebut Wannamas Multi Finance belum memenuhi ketentuan di atas, maka OJK bakal mencabut izin usaha tersebut. Akan tetapi, apabila Wannamas Multi Finance tetap menjalankan kegiatan usaha dalam masa berlaku sanksi, OJK akan langsung mencabut izin usaha perusahaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×