Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki kelanjutan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) belum bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima dokumen tertulis dari Kresna Life terkait persetujuan pemegang polis untuk konversi menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, OJK meminta ada pernyataan tertulis dari pemegang polis.
Dimana, pernyataan tertulis berisi bahwa mereka secara sadar tanpa paksaan bersedia mengkonversi hak klaim menjadi pinjaman subordinasi, dengan segala konsekuensinya dan risikonya.
“OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis tersebut. Dan bila benar nantinya diserahkan ke OJK, akan kami validasi keabsahannya dan berapa jumlah (terutama nilai polis) yang dikonversi ke pinjaman subordinasi,” ujar Ogi kepada KONTAN, Rabu (15/2).
Baca Juga: Rapat Bersama OJK, Komisaris Kresna Life Klaim Hasilnya Positif
Ia juga menegaskan SOL yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan dalam solvabilitas (RBC) ada kriterianya. Lebih lanjut, jika polis yang dikonversi SOL belum memenuhi kecukupan RBC makan pemegang saham tetap harus menambah modal.
Ogi mengingatkan bahwa jika hal tersebut tak bisa dipenuhi maka OJK akan memberikan tindakan yang tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yg cukup lama.
Mengingat batas waktu yang diberikan terhadap Kresna Life sudah habis, Ogi tak menyebutkan secara lugas apakah tindakan tegas sudah bisa diambil atau belum.
Hal tersebut karena OJK baru saja menerima perwakilan dari manajemen dan pemegang saham untuk mendapat keterangan. Ditambah, ada kedatangan pemegang polis yang disebut tidak setuju dengan adanya SOL.
Baca Juga: Kresna Life Sebut Sudah Serahkan Surat Persetujuan Pemegang Polis ke OJK
“Hari ini ada pemegang polis yang bersikap tidak bersedia konversi polis ke SOL. Kita juga panggil pemegang saham dan direksi dan dewan komisarisnya. Kita lihat hasil pertemuannya dan tadi yang menemui pengawas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News