Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin dan produk lainnya hanya cukup lapor saja.
Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyambut baik adanya peraturan itu. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama meyakini kebijakan itu tentunya telah memperhatikan berbagai aspek dan dampaknya ke berbagai pihak terkait.
"Dengan demikian, bisa menciptakan keberlangsungan industri asuransi ke depannya," ujarnya kepada Kontan, Kamis (30/5).
Baca Juga: Ini Kata AAUI Terkait Beleid POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi
Lebih lanjut, Vivin menerangkan Generali Indonesia dalam pengajuan produk baru ke OJK selalu mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku. Hal itu dilakukan dalam rangka komitmen perusahaan dalam menjalankan Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, dia meyakini peraturan baru itu merupakan upaya pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan para pihak terkait dalam upaya memberikan perlindungan asuransi ke banyak orang dan menciptakan ekosistem industri yang sehat di tengah berbagai tantangan yang terjadi, salah satunya inflasi kesehatan.
Hingga saat ini, Vivin menerangkan Generali Indonesia telah memiliki berbagai ragam produk asuransi yang bervariasi mulai dari perlindungan jiwa, kesehatan, hingga penyakit kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News