kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Berencana Percepat Penerapan PSAK 74, Begini Respons Industri Asuransi Jiwa


Minggu, 24 Juli 2022 / 15:06 WIB
OJK Berencana Percepat Penerapan PSAK 74, Begini Respons Industri Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat penerapan PSAK 74 untuk standar akuntansi keuangan di industri asuransi. Padahal, aturan tersebut baru bakal berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Anggota Dewan Komisioner OJK di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono bilang pengaturan terkait PSAK 74 ini merupakan salah satu upaya untuk penguatan dari risk management governance industri asuransi. 

“Jadi di perusahaan asuransi, kita akan mempercepat penerapan dari PSAK 74 dimana ini menyangkut masalah kontrak asuransi yang selama ini salah satunya pengakuan premi itu diterima sebagai revenue di tahun premi itu diterima,” ujar Ogi, belum lama ini.

Sejatinya, beberapa perusahaan asuransi jiwa, terkhusus yang merupakan joint venture, telah menyiapkan penerapan aturan tersebut. Sebab, di beberapa negara mulai menerapkan aturan tersebut pada awal tahun 2023.

Baca Juga: Nasabah Kredit Pintar Tak Bisa Ajukan Pinjaman, Ini Penjelasan Manajemen

Oleh karenanya, melihat kondisi beberapa perusahaan asuransi sudah mulai menyiapkan penerapan tersebut, Ogi melihat bahwa ada kemungkinan aturan penerapan tersebut bisa dipercepat dan akan segera berdiskusi dengan asosiasi.

“Kita akan segera diskusi untuk mendorong percepatan itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu aturan dalam PSAK 74 ialah mensyaratkan perusahaan memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi.

Menanggapi rencana tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu melihat jika pelaksanaan dapat berjalan dengan baik maka industri membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat menerapkan PSAK 74 ini.

“Mempercepat tanggal efektif akan menjadi kendala baru bagi Industri Asuransi Jiwa,” ujarnya.

Sebab, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap kesiapan anggotanya dalam penerapan PSAK 74 ini, Togar menemukan bahwa pengelolaan data, system dan proses merupakan tantangan terbesar bagi industri dan membutuhkan investasi yang cukup besar. Selain itu, terdapat juga kendala pada SDM yang mumpuni untuk dapat melakukan prosesnya.

Baca Juga: Pelaku Industri Fintech Anggota AFPI Bersiap Penuhi Ketentuan Baru OJK

Ia juga bilang masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan jika penerapan PSAK 74 ini dipercepat, mengingat banyak perusahaan asuransi jiwa dengan skala menengah terkendala dengan besarnya investasi yang dibutuhkan serta kurang atau tidak adanya dukungan dari perusahaan induk.

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan mengakui bahwa memang investasi untuk IT Software cukup mahal. Padahal, itu dibutuhkan untuk menghitung keuntungan atau kerugian dari kontrak asuransi mengingat laba asuransi dihitung untuk masing-masing kontrak asuransi dengan variasi resiko yang mungkin terjadi.

“Masih banyak juga pelaku di industri yang belum memahami perhitungan pendapatan asuransi yang di ukur dengan pendekatan PSAK ini,” ujarnya.

Eben bilang saat ini pihaknya sudah melewati tahapan GAP Analysis dari PSAK 62 menjadi PSAK 74. Beberapa poin GAP sudah di identifikasi dan sedang menyiapkan perangkat yang dibutuhkan.

Oleh karenanya, sesuai dengan jadwal awal penerapan PSAK 74 ini di 1 Januari 2025, BNI Life pun siap menerapkannya pada tanggal tersebut. Sebab, Eben melihat industri juga masih menyiapkan resources-nya. 

Baca Juga: Suntikan Dana Perbankan ke Multifinance Semakin Semarak

Sementara itu, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menambahkan bahwa ada beberapa dampak yang terjadi dalam penerapan PSAK 74 ini. Misalnya, pelaporan pendapatan premi yang akan berubah, dimana hanya premi terkait risiko yang di-cover yang dicatat sebagai pendapatan dengan mekanisme tertentu.

“Sehingga bagi perusahaan yang mayoritas menjual produk unitlink atau investasi maka akan terpengaruh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×