kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

OJK Beri 119 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen


Rabu, 07 Oktober 2026 / 18:41 WIB
OJK Beri 119 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen
ILUSTRASI. Dicky Kartikoyono (KONTAN/Nurtiandriani)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 119 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 September 2026. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Asuransi Aset Negara Baru 20%, Anggaran hingga Data Jadi Kendala

Secara rinci dari 119 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

"Selain itu, 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan. Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Dicky menambahkan dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026.

OJK juga menyampaikan terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 82,96 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026. 

Baca Juga: Valuasi Big Banks Makin Murah, Ini Rekomendasi Saham Pilihan Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×