kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi per September 2026


Rabu, 07 Oktober 2026 / 20:28 WIB
OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi per September 2026
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi hingga 30 September 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menerangkan sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.

Secara rinci, Dicky menyebut dari total 45 sanksi administratif yang diberikan, 16 sanksi berupa peringatan tertulis.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, OJK juga memberikan 8 sanksi administratif kepada PUJK sejak 1 Januari 2026 sampai 30 September 2026, sehubungan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025. PUJK tersebut disanksi karena tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran. Dicky menerangkan 8 sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp 570 juta.

Baca Juga: OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi per Agustus 2026

OJK juga memberikan 119 sanksi administratif sejak 1 Januari 2026 hingga 30 September 2026 terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Adapun sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Dari 119 sanksi, OJK telah mengenakan 43 administratif berupa denda sebesar Rp 8,73 miliar dan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Baca Juga: OJK Beri 45 Sanksi ke PUJK karena Lalai Lapor Literasi dan Inklusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×