kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

OJK Beri 28 Sanksi Administratif pada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen per Maret2026


Rabu, 08 April 2026 / 17:40 WIB
OJK Beri 28 Sanksi Administratif pada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen per Maret2026
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 28 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.

Secara rinci dari 28 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 31 Fintech Lending pada Maret 2026

"Selain itu, 11 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: OJK Beri 38 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Pelindungan Konsumen di Januari 2026

Sementara itu, Dicky menambahkan dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026.

Selain itu, OJK menyampaikan terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 8,65 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 8 Maret 2026. 

Baca Juga: OJK Beri 29 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×