Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juni 2026.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pergadaian dan 1 lembaga keuangan mikro," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
Agusman menyebut, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 57,97% per Mei 2026
Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Baca Juga: OJK Catat Laba Bersih Modal Ventura Capai Rp 213,11 Miliar per Mei 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














