Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi hingga 30 Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.
Baca Juga: CNAF Nilai Peluang Pembiayaan Sektor Produktif Masih Terbuka ke Depannya
Secara rinci, Dicky menyebut dari total 45 sanksi administratif yang diberikan, 16 sanksi berupa peringatan tertulis.
"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, OJK juga memberikan 8 sanksi administratif kepada PUJK sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juli 2026, sehubungan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025, setelah dinyatakan tidak menyampaikan. Dicky menerangkan 8 sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp 570 juta.
OJK juga memberikan 72 sanksi administratif sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026 terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Adapun sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"Dari 72 sanksi, OJK telah mengenakan 24 administratif berupa denda sebesar Rp 7,58 miliar dan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," ujarnya.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: NPL BNI Terjaga di Level 1,9% hingga Semester I 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
