CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

OJK Beri Izin Usaha Fintech Crowdfunding Angel Investor Indonesia


Selasa, 27 Desember 2022 / 16:09 WIB
OJK Beri Izin Usaha Fintech Crowdfunding Angel Investor Indonesia
ILUSTRASI. Crowdfunding. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding PT Angel Indonesia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi.

Mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dirilis oleh OJK pada Senin (26/12). PT Angel Investor Indonesia beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuk Rachmat 106-128, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, 60271 telah mengantongi izin dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-90/D.04/2022.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).

Lebih lanjut, permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Contact Center OJK Terima 254 Panggilan Terkait Santara dan Gagal Bayar TaniFund

Yunita menyampaikan, Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK.

Selain itu, penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.

"OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," pungkas Yunita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×