Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Hupajiwa Limabelas Praja, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kecamatan Susukan, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP57/KO.13/2025 per 21 Juli 2025.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp 1,05 Triliun per Juni 2025
OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor dan unit layanan.
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan lembaga keuangan mikro. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan tersebut diawasi oleh OJK.
PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2021, PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 bulan kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Baca Juga: Industri LKM Perlu Lakukan Sejumlah Strategi Ini untuk Dorong Kinerja pada 2025
Selanjutnya: Triliunan Dana Asing Keluar dari Indonesia, Ekonom Beberkan Pemicunya
Menarik Dibaca: Apakah Bagus Makan Apel untuk Diet Menurunkan Berat Badan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News