Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Liugong Finance Indonesia.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 25 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-42/D.06/2025 per 21 Juli 2025.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
Pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Seiring dengan keluarnya izin usaha, PT Liugong Finance Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Adapun kantor PT Liugong Finance Indonesia beralamat di The Kensington Office Tower Lantai 12, Jalan Boulevard Raya Nomor 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya: Presiden AS Donald Trump Isyaratkan The Fed Siap Turunkan Suku Bunga
Menarik Dibaca: Bank Sampah Sekolah dan Aksi Bersih Sungai Jadi Langkah Wings Peduli Tekan Polusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News