Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa.
Tindakan ini diambil setelah bank yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno nomor 199, Kota Batu, Jawa Timur tersebut gagal melakukan penyehatan internal meski telah diberi waktu cukup.
Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 yang berlaku efektif sejak 24 Juli 2025.
"Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan tegas yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, pada Jumat (25/7/2025).
Menyusul keputusan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi aset bank.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Paling Banyak Di Pulau Jawa, Catat Daftar Pindar Resmi OJK Juli 2025!
Menurut OJK, kondisi BPR Dwicahaya Nusaperkasa sudah dalam pengawasan intensif sejak lama.
Titik kritis dimulai pada 8 November 2024, ketika OJK menetapkan BPR tersebut dalam status bank dalam penyehatan (BDP).
"Penetapan ini didasari oleh kinerja keuangan yang buruk, di antaranya, yakni rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Kemudian, rasio kas (cash ratio) yang rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen. Juga terkait, tingkat kesehatan bank (TKS) dengan predikat kurang sehat," ujarnya.
Meskipun telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, manajemen dan pemegang saham tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Akibatnya, pada 9 Juli 2025, OJK menaikkan statusnya menjadi bank dalam resolusi (BDR).
"Berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas," katanya.
Langkah final diambil setelah LPS, berdasarkan kewenangannya, meminta OJK pada 17 Juli 2025 untuk mencabut izin usaha BPR tersebut guna meminimalkan kerugian lebih lanjut.
Sejak izin usaha dicabut, operasional BPR Dwicahaya Nusaperkasa dihentikan dan LPS mengambil alih penanganan.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, sebuah proses yang ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja.
"Dana untuk pembayaran klaim nasabah bersumber dari dana LPS. Kami imbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak manapun," kata Pgs Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis.
LPS juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa membantu pencairan dana dengan imbalan.
Seluruh proses akan diinformasikan secara transparan melalui kantor BPR dan situs resmi LPS.
"Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujarnya.
Bagi nasabah penyimpan atau status simpanan dapat dipantau di Kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim resmi dirilis.
Bagi debitur (peminjam), kewajiban membayar cicilan atau melunasi pinjaman tetap berjalan.
Pembayaran dapat dilakukan di Kantor BPR dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas.
LPS menegaskan bahwa perlindungan simpanan nasabah adalah prioritas.
"Namun, agar simpanan dijamin, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank (misalnya kredit fiktif)," katanya.
Baca Juga: OJK: Piutang Pembiayaan Tumbuh 2,83% per Mei 2025 Jadi Tantangan yang Luar Biasa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, LPS Jamin dan Siapkan Pembayaran Dana Nasabah", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/25/192604978/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-dwicahaya-nusaperkasa-di-kota-batu-lps-jamin-dan?page=2.
Selanjutnya: Jerman Tegaskan Belum Akan Akui Negara Palestina dalam Waktu Dekat
Menarik Dibaca: Bank Sampah Sekolah dan Aksi Bersih Sungai Jadi Langkah Wings Peduli Tekan Polusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News