kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Pergadaian


Minggu, 19 Desember 2021 / 09:40 WIB
OJK Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Pergadaian
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada tiga perusahaan pergadaian. Adapun, tiga perusahaan tersebut adalah PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah.

PT Pergadaian Mitra Bersama yang beralamat di Ruko Dasana Indah Blok RT 1 Nomor 35, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten, 15811 mendapat keputusan izin usaha pada 6 Desember 2021.

Disusul, PT Pusat Gadai Elmyrah mendapat keputusan izin usaha pada 7 Desember dengan alamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 5B RT. 007 RW. 013, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu, PT Mega Mas Gadai baru mendapatkan izin usaha pada 8 Desember. Adapun, lokasinya ada di Komplek Pertokoan Sentosa Perdana Blok Mawar Nomor 38 (SP Plaza), Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin pun mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Baca Juga: PP pembentukan holding ultra mikro terbit, Pegadaian dan PNM jadi anak usaha BRI

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh Ichsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (19/12).

Selanjutnya, Ichsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×