Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 27 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-58/D.05/2026 per 22 Juli 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Baca Juga: Pergantian Gubernur BI Bayangi Suku Bunga, Begini Prospeknya
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia yang beralamat di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia sebelumnya merupakan unit usaha syariah di MSIG Life. Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, unit usaha syariah MSIG Life mencatatkan total aset gabungan sebesar Rp 582,11 miliar per Juni 2026. Adapun kontribusi gabungan mencapai Rp 50,27 miliar per Juni 2026.
Baca Juga: Samir Terapkan Upaya Preventif Ini, Merespons Kondisi Borrower Menunggak Pembayaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














