kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

Pembiayaan Paylater Tumbuh Tinggi, APPI Ingatkan Kewajiban Bayar Cicilan


Minggu, 13 September 2026 / 19:52 WIB
Pembiayaan Paylater Tumbuh Tinggi, APPI Ingatkan Kewajiban Bayar Cicilan
ILUSTRASI. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Belva Safina | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan buy now pay later (BNPL) alias paylater oleh perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 54,65% year on year (YoY) per Juli 2026 menjadi Rp 13,62 triliun.

Ketua Umum Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan, skema buy now pay later akan semakin dibutuhkan oleh masyarakat ke depan, terutama bagi mereka yang mampu mengatur arus kas (cash flow) dengan baik.

"Masyarakat kalau yang bisa mengatur cash flow akan menjadi bagus,"  ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: KB Bank Pertahankan SRBI sebagai Penyangga Likuiditas

Menurut Suwandi, BNPL memungkinkan masyarakat membeli lebih banyak barang dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Selain itu, skema cicilan tersebut membuat pengeluaran dapat disesuaikan dengan kemampuan arus kas masyarakat.

Suwandi juga menjelaskan bahwa maraknya penggunaan BNPL bukan indikasi dari pelemahan daya beli masyarakat, melainkan penyebab dari kenaikan harga barang yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan gaji.

Kendati memberi kemudahan, ia menegaskan bahwa BNPL tetap merupakan skema memberi bayar dengan menggunakan cicilan. Artinya, masyarakat yang menggunakan layanan ini untuk membeli barang memiliki kewajiban untuk  membayar cicilan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×