CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

OJK beri lampu hijau P2P Lending berizin garap produk syariah


Minggu, 27 Oktober 2019 / 21:53 WIB
OJK beri lampu hijau P2P Lending berizin garap produk syariah
ILUSTRASI. Ilustrasi financial technology (fintech). KONTAN/Baihaki/15/12/2016


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berizin usaha penuh bersiap mengarap produk syariah. Namun hal ini harus mendapatkan restu terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyatakan, OJK sebagai regulator memandangP2P Lending hadir untuk memberi kemudahan pendanaan bagi kelompok masyarakat yang unbanked dan underserved  yang belum tergarap.

Baca Juga: Cerita bos fintech Do-It yang memutuskan pulang ke tanah air

"P2P Lending yang telah terdaftar dan atau berizin dari OJK didorong sepenuhnya untuk terus berinnovasi dalam suatu ekosistem ekonomi digital yang bermanfaat bagi publik. Mereka bebas mengembangkan berbagai produk termasuk produk syariah, sepanjang telah memenuhi prinsip dan syarat-syarat syariah yang dapat diterima oleh masyarakat umum secara luas," ujar Hendrikus kepada Kontan.co.id pada Kamis (24/10).

Lanjut Ia, regulasi fintech P2P lending yang telah tersedia menganut konsep umum atau principle base. Sehingga jangan dimaknai sebagai regulasi yang menghambat potensi ide-ide innovasi. Termasuk konsep syariah, yang memang sangat dibutuhkan kehadirannya oleh masyarakat luas.

"Regulasi fintech lending yang tersedia pada saat ini membuka ruang yang luas bagi pengembangan fintech lending syariah di tanah air," tambah Hendrikus.

Baca Juga: Dorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, Do-It 100% serap pekerja Indonesia

Ia bilang terkait operasional bisnis syariah ini, OJK menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Syariah Nasional. Guna menentukan fintech berizin harus memiliki unit usaha syariah atau perusahaan sendiri berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Kendati demikian, Hendrikus menyebut bisnis model Fintech Lending tidak identik dengan bisnis model perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sehingga P2P lending tidak melakukan transaksinya bersifat On-Balance-Sheet atau mengelola portofolio pinjaman.

"Oleh sebab itu, tidak diperlukan unit usaha syariah atau upaya lain yang hanya akan menambah komplikasi dan semakin menjauhkan semangat memberi keadilan dan  kemudahan akses pendanaan bagi publik," jelas Hendrikus.

Baca Juga: Mimpi punya mobil baru, nasabah Jenius bisa buka Dream Saver

Ia menyebut sebenarnya Bisnis model fintech P2P lending berbasis kontrak kesepakatan antar pihak. Baik yang konvensional ataupun yang berbasis syariah. Sehingga secara hukum perdata, kesepakatan ini sekaligus menjadi Undang-Undang bagi mereka yang telah saling mengikatkan diri dalam suatu akta perjanjian.

"Dengan demikian, regulator tidak perlu mengambil langkah intervensi yang terlampau jauh, yang justeru dapat matikan semangat inovasi di bidang pendanaan," pungkas Hendrikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×