Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara bertahap, yakni tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028.
Menanggapi hal tersebut, PT Asuransi Asei Indonesia menyatakan tengah memantau dan mengevaluasi berbagai opsi strategis guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK.
"Opsi strategisnya termasuk potensi kolaborasi, konsolidasi, atau penguatan modal internal," ungkap Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, kepada Kontan.co.id, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Asei Gandeng BASE untuk Mendorong Program Asuransi Hemat Energi
Dody menambahkan, seluruh langkah strategis akan dijalankan secara prudent dan berorientasi jangka panjang, dengan fokus pada stabilitas keuangan, keberlanjutan bisnis, serta perlindungan pemegang polis.
Berdasarkan laporan keuangan terakhir, Asuransi Asei membukukan nilai ekuitas sebesar Rp 354,4 miliar.
Angka tersebut sudah melampaui persyaratan ekuitas minimum tahap pertama 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional.
Untuk menjaga posisi ekuitas tetap sehat, Asei akan melakukan sejumlah langkah penguatan, antara lain memperkuat tata kelola keuangan dan manajemen risiko, meningkatkan efisiensi operasional melalui digitalisasi proses bisnis, serta fokus pada lini usaha yang profitable dan berisiko rendah.
“Selain itu, kami juga akan mengoptimalkan aset investasi sesuai dengan risk appetite perusahaan,” jelas Dody.
Baca Juga: Strategi ASEI Capai Pertumbuhan Premi Konstruksi Double Digit hingga Akhir 2025
Dengan strategi tersebut, Dody optimistis Asei dapat mempertahankan posisi ekuitas yang kuat tanpa bergantung sepenuhnya pada suntikan modal eksternal.
Sebelumnya, OJK menegaskan perusahaan asuransi dapat menempuh berbagai cara untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, seperti penambahan modal oleh pemegang saham atau konsolidasi dengan perusahaan lain.
“Konsolidasi bisa dilakukan melalui merger, akuisisi, atau transfer portofolio pada penanggung lain yang sudah memenuhi ketentuan minimum,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, kepada Kontan, Selasa (21/10).
Sebagai catatan, OJK mewajibkan pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026, dengan ketentuan:
- Asuransi konvensional: Rp 250 miliar
- Asuransi syariah: Rp 100 miliar
Baca Juga: Tambahan Likuiditas Himbara Berpotensi Tekan Bunga Deposito, Ini Strategi Asei
Adapun tahap kedua wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028, dengan pengelompokan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yakni:
- KPPE 1: Asuransi konvensional Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 200 miliar
- KPPE 2: Asuransi konvensional Rp 1 triliun, asuransi syariah Rp 500 miliar
Selanjutnya: Penjualan dan Laba Bersih Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Naik per Kuartal III 2025
Menarik Dibaca: Hasil French Open 2025: Indonesia Pastikan Satu Tiket Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News