kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban


Minggu, 05 April 2020 / 12:15 WIB
OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3).OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meredam dampak corona (Covid-10) terhadap sektor keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi.

Seperti diketahui regulator menerapkan tiga kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK. Serta kebijakan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) bagi pejabat perusahaan bisa melalui video telekonferensi.

Baca Juga: Tagih pembayaran, nasabah Jiwasraya akan datangi lagi Kementerian BUMN

Selain itu juga memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas untuk mendukung kinerja serta memberikan kemudahan kepada asuransi di tengah dampak corona. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, kebijakan – kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban tetapi pilihan dari masing-masing asuransi.

“Kami berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan baik untuk nasabah perorangan maupun korporasi hanya wajib dilakukan jika asuransi mengakui tagihan premi sudah selama empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas,” kata Budi dalam keterangan pers, Minggu (5/4).

Dengan demikian, relaksasi penundaan tersebut bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi. Hal ini merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan.

AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah penundaan pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

Baca Juga: Tambah modal usaha asuransi jiwa, Bhakti Multi Artha incar Rp 206 miliar dari IPO

“Kami juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki,” tambahnya.

Sementara itu ada beberapa hal yang tengah dilakukan asosiasi untuk menghadapi dampak penyebaran corona di antaranya meminta anggota AAAJI tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan serta finansial mereka.

Hal ini sebagai komitmen industri asuransi untuk berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Multifinance bisa lebih efisien lewat program working from home

Ia juga meminta OJK memberikan relaksasi kepada asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang berkaitan dengan investasi (Paydi) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya. Sebab, penjualan secara langsung antara tenaga pemasar dan calon nasabah bisa digantikan dengan layanan digital.

“Serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik. Hal ini sesuai dengan ajakan pemerintah dalam gerakan pembatasan fisik untuk menghadapi pandemi corona,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×