kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

OJK Beri Restu Nurhaida dan Prasetya Jadi Pejabat PNM


Sabtu, 18 November 2023 / 10:03 WIB
OJK Beri Restu Nurhaida dan Prasetya Jadi Pejabat PNM
ILUSTRASI. Nurhaida dan Prasetya Sayekti disetujui OJK untuk menjabat sebagai Komisaris Independen dan Direktur Bisnis PNM


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi restu kepada Nurhaida dan Prasetya Sayekti untuk menjabat sebagai Komisaris Independen dan Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani. Izin tersebut telah dikeluarkan oleh OJK pada 7 November 2023.

Terhitung sajak Juli 2023, PNM telah mengusulkan Nurhaida dan Prasetya untuk menduduki kursi komisaris di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Lepas Bisnis Ritel, Citi Indonesia Fokus Geluti Bisnis Institutional

"Selanjutnya, maka sesuai ketentuan POJK 27/2016, maka PNM diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon yang telah kami setujui paling lambat tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan," kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Agus Maiyo.

OJK juga meminta PNM untuk menyampaikan laporan pengangkatan calon tersebut paling lambat 15 hari sejak pencatatan perubahan direksi dan dewan komisaris. Agus menambahkan, persetujuan tersebut akan ditinjau kembali jika ada informasi atau data negatif ke depannya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×