kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024


Jumat, 17 Januari 2025 / 09:00 WIB
OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024
ILUSTRASI. OJK beri sanksi administratif kepada 14 multifinance, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech lending selama Desember 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: OJK Bakal Keluarkan Beberapa Aturan di Bidang PEPK di Tahun Ini

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Jika ditelaah berdasarkan data OJK pada November 2024, pemberian sanksi administratif pada Desember 2024 terbilang meningkat. 

Secara rinci, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara fintech P2P lending selama November 2024. Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. 

Selanjutnya: Saatnya Membandingkan Kinerja Grup Konglomerat di Sepanjang Tahun 2024

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 17 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×