Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 173 Sanksi Kepada Perusahaan Asuransi, Reasuransi hingga Dana Pensiun
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).
Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Baca Juga: OJK Catat 26 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Selanjutnya: Dorong Penyaluran Pendanaan, Fintech Modalku Terapkan Sejumlah Upaya Ini
Menarik Dibaca: Allianz Syariah Tingkat Perlindungan Asuransi dan Keamanan Finansial Lewat AzPro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News